1. Politik
dan pemerintahan
Sistem keuangan
desa kasomalang wetan sekarang (berbentuk apliksi), namun penerapan sistem
keuangan desa di hitung secara manual dan sebagai arsip berupa soft file yang disimpan
dikomputer desa untuk kepentingan administrasi.
- Anggaran dana desa 2018 sebesar Rp.714.063.500,-
- Dibagikan : Rp.100.000.000,- (untuk infrastruktur)
- Rp.15.000.000,- (untuk tambahan penghasilan perangkat desa
2. Sistem aplikasi SIKNJ digunakan untuk
menyalurkan bantuan beras untuk warga kurang mampu (miskin)
3. Lembaga-lembaga
yang ada di kasomalang wetan
1. BPD adalah
lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat
dianggap sebagai "parlemen"-nya desa dan merupakan tertinggi
desa yang terdiri dari 10 orang.
Perangkat BPD :
- Ketua (tidak ada wakil)
- Sekertaris
- Bendahara
- Anggota
2.
RT adalah
pembagian wilayah di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk
pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui
musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang
ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
3.
RW adalah
Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun
Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat
yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
4.
PKK adalah
organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi
dalam pembangunan
5.
LINMAS adalah
warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil
akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan
6.
POSYANDU
adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk
masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Posyandu merupakan salah satu
Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)
7.
KARANG
TARUNA adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh
dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
8.
LPM adalah
lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai
mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan
kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
4. Fungsi
atau tugas lembaga-lembaga desa
1. BPD
-
Merencanakan dan memonitoring kegiatan desa
-
Merencanakan pembangunan
2. PKK
-
kematian
-
kelahiran
-
pendidikan
-
kesehatan
-
pendatang
3. KARANG TARUNA
Merangkai atau membantu semua kegiatan
4. LPM
- Memonitoring
- Pembangunan
- Ekonomi
- Kesenian
- Keagamaan
- Pendidikan
- Kesehatan
- Olahraga
5. Lembaga-lembaga kecil
a.
HULU-HULU
CAI
Untuk mengelola perairan yang ada
di sekitar desa agar tidak mampet
b.
KASI
Untuk surat menyurat keluar atau
masuk maupun didalam atau luar daerah
c.
Kaur
tugasnya (bekerjasama sekertaris desa)
-
Perencanaan
-
Administrasi
-
Keuangan
-
Bantuan
d.
Tanggung
jawab kaur dan sekdes
-
Pengajuan
-
Penerimaan
-
Pengerjaan
-
Laporan
0 Comments:
Posting Komentar